BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada
umumnya perusahaan dalam kegiatan
usahanya melakukan pemotongan pajak (tax deductions) yang
disebabkan karena adanya pengeluaran kas, baik untuk pembelian barang, membayar
tenaga kerja, maupun jasa lainnya yang digunakan dalam kegiatan operasional. Pengakuan
biayanya sederhana tergantung
apakah perusahaan menggunakan
dasar kas atau dasar akrual dalam pembukuannya. Namun ada jasa yang digunakan
dalam kegiatan operasional yang harus dibeli terlebih dahulu seperti gedung, mesin,
dan tanah. Pengeluaran kas untuk hal tersebut memberikan manfaat lebih dari
satu periode. Untuk kepentingan pajak, perlakuan terhadap pengeluaran semacam
ini dapat menimbulkan masalah dalam penentuan pajak penghasilan.
Menurut undang-undang
penghasilan, penyusutan atau deprsiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan
harga tetap berwujud dan amoritasi , merupakan konsep alokasi harga perolehan
harga tetap tidak berwujud dan perolehan harta sumber alam. Jadi, dalam UU PPh
pengertian amoritisasi mencakup juga pengertian depresiasi seperti yang dikenal
dalam dunia akuntansi keuangan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang di maksud pengertian Penyusutan ?
2. Apa
yang dimaksud dengan metode penyusutan ?
3. Apa
yang dimaksud pengertian amortisasi ?
4. Apa
yang dimaksud metode amortisasi ?
5. Apa
yang dimaksud dengan kelompok aset tetap dan aset tetap tak berwujud dan tariff
amortisasi?
6. Apa
yang dimaksud dengan conto perhitungan amortisasi ?
7. Apa
yang dimaksud dengan amortisasi berdasarkan metode satuan produksi ?
8. Apa
yang dimaksud dengan evaluasi aktiva tetap berdasarkan standar akuntansi
keuangan ?
9. Apa
yang dimaksud dengan revaluasi aktiva tetap berdasarkan undang-undang pajak?
10. Apa
yang dimaksud dengan perlakuan pajak atas selisih lebih penilaian kembali aktiva?
C.
Tujuan
1. Untuk
dapat memahami tentang Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Penyusutan
Penyusutan
adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang
diestimasi. Penyusutan perlu dilakukan karena manfaat yang diberikan dan nilai
dari aktiva tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aktiva dibebankan
secara bertahap.
Untuk
menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan
yaitu:
1.
Harta berwujud yang bukan berupa
bangunan
2.
Harta berwujud yang berupa bangunan
Harta
berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:
1.
Kelompok harta berwujud bukan bangunan
yang mempunyai masa manfaat 4 tahun
2.
Kelompok harta berwujud bukan bangunan
yang mempunyai masa manfaat 8 tahun
3.
Kelompok harta berwujud bukan bangunan
yang mempunyai masa manfaat 16 tahun
4.
Kelompok harta berwujud bukan bangunan
yang mempunyai masa manfaat 20 tahun
Harta
berwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Permanen : masa manfaat 20 tahun
2.
Tidak permanen : bangunan yang bersifat
sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat
dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.
B.
Metode
Penyusutan
Asset tetap, kecuali tanah, akan makin berkurang
kemampuannya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlakunya waktu. Jumlah
yang dapat disusutkan, dialokasikan ke setiap periode akuntansi selama masa
manfaat asset dengan berbagai metode yang sistematis dan diterapkan secara
konsisten atau taat asas, tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan
pertimbangan perpajakan agar dapat menyediakan daya banding hasil afiliasi
perusahaan dari period eke periode, penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai
metode yang dapat dikelompokkan menurut akuntansi komersial, yaitu:
1.
Berdasarkan kriteria waktu
1.
Metode garis lurus
2.
Metode pembebanan angka menurun
1)
Metode jumlah angka tahun
2)
Metode saldo menurun/saldo menurun ganda
2.
Berdasarkan kriteria penggunan
1.
Metode jam jasa
2.
Metode jumlah unit produksi
3.
Berdasarkan kriteria lainnya
1) Metode
berdasarkan jenis dan kelompok
2) Metode
anuitas
Metode penyusutan menurut ketentuan
peundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diatur dalam pasal 11 UU PPh :
1.
Metode garis lurus (straight line
method), atau metode saldo menurun (declining balance method) untuk Aset Tetap
Berwujud Bukan Bangunan
2.
Metode garis lurus untuk Aset Tetap
Berwujud Berupa Bangunan.
Penggunaaan
metode penyusutan Aset Tetap Berwujud diisyaratkan taat asas (konsisten).
3.
Kelompok
Harta Berwujud Dan Tarif Penyusutan
Penurunan
kelompok dan tariff penyusutan Harta Berwujud didasarkan pada
pasal 11 UU PPh sebagai berikut:
Kelompok
Harta Berwujud
|
Masa
Manfaat
|
Tarif
Penyusutan berdasarkan metode garis lurus
|
Tarif
Penyusutan berdasarkan metode saldo menurun
|
|
I.
Bukan Bangunan
|
||||
Kelompok 1
|
4
tahun
|
25%
|
50%
|
|
Kelompok 2
|
8
tahun
|
12,50%
|
25%
|
|
Kelompok 3
|
16 tahun
|
6,25%
|
12,50%
|
|
Kelompok 4
|
20 tahun
|
5%
|
10%
|
|
II. Bangunan
|
||||
Permanen
|
20 tahun
|
5%
|
–
|
|
Tidak Permanen
|
10 tahun
|
10%
|
–
|
4.
Contoh
Perhitungan Penyusutan
PT Agri Jaya pada bulan Juli 2001 membeli sebuah
alat pertanian yang mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga Rp.
1.000.000.000,00. Penghitungan
penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut:
Alternatif
I : Metode Garis Lurus
Penyusutan
tahun 2001:
6/12
x 25% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 125.000,00
Penyusutan
tahun 2002:
25%
x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Penyusutan
tahun 2003:
25%
x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Penyusutan
tahun 2004:
25%
x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Alternatif
II : Metode Saldo Menurun
Penyusutan
tahun 2001:
6/12
x 50% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 250.000,00
Penyusutan
tahun 2002:
50%
x (Rp. 1.000.000.000,00 – Rp. 250.000,00) =
50%
x Rp. 750.000,00 = Rp. 375.000,00
Penyusutan
tahun 2003:
50%
x (Rp. 750.000,00 – Rp. 375.000,00) =
50%
x Rp. 375.000,00 = Rp. 187.500,00
Penyusutan
tahun 2004:
Karena
untuk tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh
sisa nilai buku disusutkan sekaligus sehingga penyusutan tahun 2004 adalah:
(Rp.
375.000,00 – Rp. 187.500,00) = Rp. 187.500,00
C.
Pengertian Amortisasi
Pada UU PPh menggunakan istilah harta tak berwujud
tidak dengan asset tetapi mempunyai pengertian yang sama dengan asset dalam
SAK. Seperti yang telah dilakukan pada asset tetap berwujud, nilai asset tetap
tah berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut juga dengan
Amortisasi.
Pengertian asset tak berwujud adalah asset tak
lancar (non-current asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian
dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara
terpisah dalam klasifikasi asset yang lain (PSAK no 19). Termasuk dalam asset
tak berwujud adalah hak paten, Good Will, hak merk.
Harta
tak berwujud digolongkan menjadi:
1.
Kelompok harta tak berwujud yang
mempunyai masa manfaat 4 tahun.
2.
Kelompok harta tak berwujud yang
mempunyai masa manfaat 8 tahun
3.
Kelompok harta tak berwujud yang
mempunyai masa manfaat 16 tahun
4.
Kelompok harta tak berwujud yang mempunyai
masa manfaat 20 tahun
D.
Metode Amortisasi
Metode amortisasi yang dipergunakan adalah metode
garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance
method). Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan
amortisasi.
E.
Kelompok
Aset Tetap Tak Berwujud Dan Tarif Amortisasi
Dalam menghitung amortisasi asset tetap tidak
berwujud terlebih dahulu harus dikelompokkan sesuai dengan masa manfaatnya.
Untuk lebih jelasnya pengelompokkan masa manfaat dan tariff penyusutan terlihat
sebagai berikut:
Kelompok
Harta Tak Berwujud
|
Masa
Manfaat
|
Tarif
Amortsasi berdasarkan metode garis lurus
|
Tarif
Amortsasi berdasarkan metode saldo menurun
|
|
Kelompok 1
|
4
tahun
|
25%
|
50%
|
|
Kelompok 2
|
8
tahun
|
12,50%
|
25%
|
|
Kelompok 3
|
16
tahun
|
6,25%
|
12,50%
|
|
Kelompok 4
|
20
tahun
|
5%
|
10%
|
Penetapan
masa manfaat dan tariff amortisasi diatas dimaksudkan untuk memberikan
keseragaman dalam melakukan amortisasi. Metode yang digunakan sesuai dengan
metode yang dipilih berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya. Kemungkinan dapat
terjadi masa manfaat asset tetap tak berwujud tidak tercantum pada kelompok
masa manfaat, sehingga wajib pajak menggunakan masa manfaat terdekat. Sebagai
contoh asset tetap tak berwujud masa manfaat sebenarnya 6 tahun, dapat
menggunakan masa manfaat 4 tahun atau 8 tahun. Apabila masa manfaat sebenarnya
5 tahun maka menggunakan kelompok masa manfaat 4 tahun.
F.
Contoh
Perhitungan Amortisasi
PT Asti Jaya pada tanggal 4 November 2001
mengeluarkan uang sebanyak Rp. 100.000.000,00 untuk memperoleh hak lisensi dari
Phoenixcyle Ltd. selama 4 tahun untuk memproduksi Sepeda Phoenix. Perhitungan
amortisasi hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut:
Alternatif
I : Metode Garis Lurus
Amortisasi
tahun 2001:
25%
x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi
tahun 2002:
25%
x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi
tahun 2003:
25%
x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi
tahun 2004:
25%
x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Alternatif
II : Metode Saldo Menurut
Amortisasi
tahun 2001:
50%
x Rp. 100.000.000,00 = Rp. 50.000.000,00
Amortisasi
tahun 2002:
50%
x (Rp. 100.000.000,00 – Rp. 50.000.000,00)
50%
x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00
Amortisasi
tahun 2003:
50%
x (Rp. 50.000.000,00 – Rp. 25.000.000,00)
50%
x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 12.500.000,00
Amortisasi
tahun 2004:
Karena
tahun 2004 merupakan akhir masa manfaat, maka pada tahun 2004 seluruh sisa
nilai buku diamortisasikan sekaligus
sehingga amortisasi tahun 2004 adalah:
(Rp.
25.000.000,00 – Rp. 12.500.000,00) = Rp. 12.500.000,00
G.
Amortisasi Berdasar Metode Satuan
Produksi
1.
Hak atau Pengeluaran di bidang
Penambangan minyak dan gas bumi Amortisasi dengan metode satuan produksi
diterapkan pada amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan
pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang
penambangan minyak dan gas bumi. Dalam hal ini, metode satuan produksi
dilakukan dengan menerapkan persentase tariff amortisasi yang besarnya setiap
tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak
dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh
kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Contoh:
Pada tahun 2001 PT Dira Oil mengeluarkan uangnya
sebesar Rp. 1.000.000.000,00 unutk memperoleh hak penambangan minyak bumi.
Kandungan minyak bumi ditaksir sebesar 5.000.000 barel. Produksi bumi tahun
2002 mencapai 1.500.000 barel. Besarnya amortisasi untuk tahun 2002 adalah:
Tarif
amortisasi = (realisasi penambangan : taksiran kandungan) x 100%
=
(1.500.000 : 5.000.000) x 100%
=
30%
Amortisasi
2002 = 30% x Rp 1.000.000.000,00
=
Rp. 300.000.000,00
Seandainya jumlah produksi yang sebenarnya lebih
kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran yang
belum diamortisasi, maka atas sisa tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam
tahun pajak yang bersangkutan.
1.
Hak penambangan selain minyak dan gas
bumi, hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan sumber, dan hasil alam lainnya
Amortisasi dengan metode satuan produksi
setinggi-tingginya 20% setahun, diterapakan pada amortisasi atas:
1.
Pengeluaran untuk memperoleh hak
penambangan selain minyak dan gas bumi
2.
Pengeluaran untuk memperoleh hak
pengusahaan hutan
3.
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan
sumber dan hasil alam lainnya, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
Contoh:
PT DiraWood pada tahun 2002 mengeluarkan uang
sebesar Rp. 1.000.000.000,00 untuk memperoleh hak pengusahaan hutan. Potensi
hak pengusahaan hutan adalah 20.000.000 ton. Jumlah produksi pada tahun 2002
adalah sebesar 8.000.000 ton. Jumlah yang diamortisasi dengan persentase satuan
produksi yang direalisasikan dalam tahun 2002 adalah sebesar:
(8.000.000
: 20.000.000) ton x Rp. 1.000.000.000,00 =
40%
x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 400.000.000,00
Jumlah
yang telah diamortisasi maksimum adalah 20% dari pengeluaran, maka amortisasi
yang diperkenankan hanyalah sebesar 20% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp.
200.000.000,00
H.
Revaluasi Aktiva Tetap
Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
Revaluasi aktiva tetap dalam akuntansi pada umumnya
tidak diperkenankan kecuali ditentukan berdasarkan ketentuan pemerintah,
misalnya peraturan pajak. Dalam PSAK 16 disebutkan bahwa penilaian kembali
aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena standar akuntansi keuangan
menganut penilaian aktiva berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran.
Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan
pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai
penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta
pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih
revaluasi dengan buku (nilai tercatat) aktiva tetap dibukukan dalam akun modal
dengan nama “selisih penilaian kembali aktiva tetap”.
Revaluasi atau pernyataan kembali (restatement)
aktiva dan kewajiban menimbulkan kenaikan atau penurunan ekuitas. Meskipun
memenuhi definisi penghasilan dan beban, menurut konsep pemeliharaan modal
tertentu, kenaikan dan penurunan ini tidak dimasukkan dalam laporan laba rugi.
Sebagai alternative pos ini dimasukkan ke dalam ekuitas sebagai penyesuaian
pemeliharaan modal atau cadangan revaluasi.
I.
Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan
Undang-Undang Pajak
Berdasarkan Kepmenkeu No.384/KMK.04/1998 tanggal 14
Agustus 1998 dan Surat Edaran Dirjen. Pajak No. 29/PJ.42/1998, diatur mengenai:
Yang dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap
adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang telah memenuhi semua kewajiban
pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya
penilaian kembali. Kewajiban pajak tersebut adalah semua kewajiban dari Wajib
Pajak yang bersangkutan, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah
terutang sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak dilakukannya penilaian
kembali.
Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali
adalah semua aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan
bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual (bukan barang
dagangan) yang terletak atau berada di Indonesia. Penilaian kembali harus
dilakukan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Penilaian kembali aktiva tetap dihitung/dilakukan
berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar
yang berlaku pada saat dilakukannya penilaian kembali. Dalam hal nilai pasar
atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai ternyata tidak
mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka dalam rangka perhitungan pajak.
Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar
aktiva yang bersangkutan.
J.
Perlakuan
Pajak Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva
Selisih lebih antara nilai pasar atau nilai wajar
dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali, terlebih dahulu
wajib dikompensasikan dengan kerugian fiskal tahun berjalan. Jika masih
terdapat sisa lebih, dapat dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal
tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. Atas selisih lebih
penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian, dikenakan
PPh yang bersifat final sebesar 10%.
Contoh:
Pada
akhir tahun 2002, PT Sukses melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya. Nilai
buku fiskal aktiva yang dinilai kembali per 31 Desember 2002 adalah Rp.
100.000.000,00. Nilai wajar aktiva tersebut adalah Rp 175.000.000,00. Sisa
kerugian fiskal tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan adalah Rp
25.000.000,00. Besarnya PPh atas selisih lebih penilaian kembali aktiva adalah
sebesar:
Nilai
wajar aktiva
Rp. 175.000.000,00
Nilai
buku fiskal aktiva
100.000.000,00
Selisih
lebih penilaian kembali aktiva
Rp. 75.000.000,00
Kerugian
fiskal yang dapat dikompensasikan
25.000.000,00
Selisih
lebih setelah kompensasi Rp. 50.000.000,00
PPh
= Rp. 50.000.000,00 x 10%
=
Rp. 5.000.000,00 (bersifat final)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
UU pajak penghasilan,penyusutan adalah konsep
alokasi
harga perolehan harga tetap berwujud.sedangkan amortisasi adalah konsep alokasi
harga perolehan harga tidak berwujud dan harga perolehan sumber alam.sedangkan
penyusutan harga tetap berwujud dalam UU pph di kelompokan kedalam harga tetap
berwujud bangunan.
B. Saran
Dengan
demikian memang sangat penting untuk mengetahui kegunaan taxtion di dalam
bisnis karena untuk mempermudah melakukan perhitungan berdasarkan penyusutan
DAFTAR PUSTAKA
Gunadi, 2001, Restrukturisasi
Perusahaan dalam Berbagai Bentuk dan
Pemajakannya, Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo, 2009, Perpajakan, Yogyakarta:
ANDI Yogyakarta.
Suandy Erly,
2001, Perencanaan Pajak, Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo, 2008, Perpajakan
Indonesia, Jakarta: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar